Jakarta: Polri melalui kedokteran forensik akan menyampaikan hasil autopsi dan pemeriksaan mayat Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pekan depan. Hal itu dalam rangka keterbukaan informasi.
"Tapi ingat bahwa ini adalah pro justicia, oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas Ham boleh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
Dedi mengatakan hasil autopsi itu juga akan disampaikan oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. Pihak pengacara keluarga Brigadir Yosua pun dipersilakan mendengarkan hasil autopsi apabila diundang Komnas HAM.
"Silakan hadir, biar betul-betul hasil autopsi ini clear dan mengurangi stigma-stigma yang beredar di masyarakat, spekulasi-spekulasi yang beredar di masyarakat. Adanya kekerasan, adanya luka-luka yang diakibatkan oleh benda-benda lain. Itu mengurangi spekulasi seperti itu," ungkap Dedi.
Maka itu, kata Dedi, hasil autopsi disampaikan oleh orang yang ahli di bidangnya. Agar bisa menjelaskan secara ilmiah.
"Dan juga tentunya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukumnya," ujar jenderal bintang dua itu.
Ekshumasi atau penggalian kubur Brigadir Yosua direncakan pekan depan. Proses autopsi ulang yang dilakukan di Jambi akan melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dokter forensik lainnya yang ditunjuk keluarga Brigadir Yosua.
Laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana telah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam laporan tersebut.
Jakarta: Polri melalui kedokteran forensik akan menyampaikan hasil
autopsi dan pemeriksaan mayat
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) pekan depan. Hal itu dalam rangka keterbukaan informasi.
"Tapi ingat bahwa ini adalah pro justicia, oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk
pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas Ham boleh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
Dedi mengatakan hasil autopsi itu juga akan disampaikan oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. Pihak pengacara keluarga Brigadir Yosua pun dipersilakan mendengarkan hasil autopsi apabila diundang Komnas HAM.
"Silakan hadir, biar betul-betul hasil autopsi ini clear dan mengurangi stigma-stigma yang beredar di masyarakat, spekulasi-spekulasi yang beredar di masyarakat. Adanya kekerasan, adanya luka-luka yang diakibatkan oleh benda-benda lain. Itu mengurangi spekulasi seperti itu," ungkap Dedi.
Maka itu, kata Dedi, hasil autopsi disampaikan oleh orang yang ahli di bidangnya. Agar bisa menjelaskan secara ilmiah.
"Dan juga tentunya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukumnya," ujar jenderal bintang dua itu.
Ekshumasi atau penggalian kubur Brigadir Yosua direncakan pekan depan. Proses autopsi ulang yang dilakukan di Jambi akan melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dokter forensik lainnya yang ditunjuk keluarga Brigadir Yosua.
Laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana telah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)