Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Eks Direktur Keuangan PT Waskita Beton Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2022 01:10
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Seorang saksi diperiksa mengusut dugaan rasuah itu.
 
"Saksi yang diperiksa yaitu AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2018-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Dia hanya menyebut eks Direktur Keuangan Waskita Beton itu diperiksa untuk mendalami peran tersangka General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto; Hasnaeni Moein (wanita emas), Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM); dan Direktur Utama Waskita Beton, Jarot Subana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
 

Baca juga: Lewat Inovasi, Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Semakin Terbuka


 
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono; General Manager Pemasaran Waskita Beton, Agus Prihatmono; staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita, Beton Benny Prastowo; dan pensiunan karwayan Waskita Beton, Anugriatno.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan