Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.

Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Kapolri Diminta Pecat 25 Anggota

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2022 13:21

Dia mengatakan kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota yang harus diperiksa secara etik, karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural. 
 
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng. 
 
Pasal 13 menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga. Kemudian, menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sementara itu, Pasal 14 menegaskan setiap anggota Polri dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum. Kemudian, dilarang merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.
 
Ke-25 personel itu diperiksa inspektorat khusus (irsus). Pemeriksaan puluhan personel itu dianggap sebagai sikap bersih-bersih Kapolri terhadap tangan-tangan kotor yang mencoreng institusi Polri. 
 
"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," kata Sugeng. 
 
Sebanyak tiga dari 25 personel itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu. Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. 
 
Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Rinciannya ialah Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat di antaranya telah ditempatkan khusus selama 30 hari. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan