Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memproses berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agar berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hasil komunikasi dengan Direktur Siber (Brigjen Asep Edi Suheri) masih berproses untuk pemberkasan tujuh tersangka menyangkut obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Dedi mengatakan apabila sudah rampung penyidik akan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik dipastikan siap melengkapi lagi apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU belum lengkap. Penyidik akan melengkapi dalam waktu 14 hari kerja.
"Kewajiban penyidik segera menuntaskan dan segera melimpahkan kembali untuk mendapat proses P-21, dan harapan kita juga jangan terlalu lama untuk masuk ke ranah persidangan," ungkap Dedi.
Tujuh tersangka obstruction of justice itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Total sudah empat anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Tiga orang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sidang etik Agus Nur Patria masih berlangsung. Hasilnya diputus majelis hakim sekitar Selasa malam atau Rabu dini hari, 7 September 2022. Polri menyampaikannya hasilnya ke publik pada Rabu pagi, 7 September 2022.
Sementara itu, tiga anggota lainnya bakal disidang etik dalam waktu dekat. Polri belum memastikan jadwalnya.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri memproses berkas perkara tujuh tersangka
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Agar berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hasil komunikasi dengan Direktur Siber (Brigjen Asep Edi Suheri) masih berproses untuk pemberkasan tujuh tersangka menyangkut
obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Dedi mengatakan apabila sudah rampung penyidik akan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik dipastikan siap melengkapi lagi apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU belum lengkap. Penyidik akan melengkapi dalam waktu 14 hari kerja.
"Kewajiban penyidik segera menuntaskan dan segera melimpahkan kembali untuk mendapat proses P-21, dan harapan kita juga jangan terlalu lama untuk masuk ke ranah persidangan," ungkap Dedi.
Tujuh tersangka
obstruction of justice itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Total sudah empat anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus
kematian Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Tiga orang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sidang etik Agus Nur Patria masih berlangsung. Hasilnya diputus majelis hakim sekitar Selasa malam atau Rabu dini hari, 7 September 2022. Polri menyampaikannya hasilnya ke publik pada Rabu pagi, 7 September 2022.
Sementara itu, tiga anggota lainnya bakal disidang etik dalam waktu dekat. Polri belum memastikan jadwalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)