Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah saksi sudah disiapkan untuk membongkar penerimaan suap Rektor Unila Karomani itu.
"Prinsip kami siapa pun itu pasti kami panggil sebagai saksi sepanjang keterangannya dibutuhkan agar perkara ini makin jelas dan terang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Ali tidak bisa memerinci lebih lanjut saksi yang dipanggil. Kebutuhan pemanggilan saksi merupakan ranah penyidik untuk mendalami perkara.
"Nanti ikuti perkembangannya," ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka ialah Rektor Unila Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah saksi sudah disiapkan untuk membongkar penerimaan suap
Rektor Unila Karomani itu.
"Prinsip kami siapa pun itu pasti kami panggil sebagai saksi sepanjang keterangannya dibutuhkan agar perkara ini makin jelas dan terang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Ali tidak bisa memerinci lebih lanjut saksi yang dipanggil. Kebutuhan pemanggilan saksi merupakan ranah penyidik untuk mendalami perkara.
"Nanti ikuti perkembangannya," ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam
kasus suap ini. Mereka ialah Rektor Unila Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)