Jakarta: Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak mendesak pemerintah menindak tegas penyelenggara pernikahan, Aisha Weddings. Program yang ditawarkan Aisha Weddings dinilai melanggar hukum.
"Tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender R. Valentina Sagala dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Februari 2021.
Informasi yang disampaikan Aisha Weddings ke publik juga dianggap menyesatkan dan menakuti-nakuti. Hal itu diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Aisha Weddings Dianggap Mempromosikan Pedofilia
Aturan lain yang dilanggar, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak sebagai panduan langkah untuk menghentikan perkawinan Anak.
Mahkamah Agung (MA) pun telah menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak mengajukan enam hal pada pemerintah terkait penindakan kepada Aisha Weddings, yakni;
1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola Aisha Weddings.
2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
5. Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
Jakarta: Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan
Perkawinan Anak mendesak pemerintah menindak tegas penyelenggara
pernikahan, Aisha Weddings. Program yang ditawarkan Aisha Weddings dinilai melanggar hukum.
"Tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola
www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender R. Valentina Sagala dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Februari 2021.
Informasi yang disampaikan Aisha Weddings ke publik juga dianggap menyesatkan dan menakuti-nakuti. Hal itu diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Aisha Weddings Dianggap Mempromosikan Pedofilia
Aturan lain yang dilanggar, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak sebagai panduan langkah untuk menghentikan perkawinan Anak.
Mahkamah Agung (MA) pun telah menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak mengajukan enam hal pada pemerintah terkait penindakan kepada Aisha Weddings, yakni;
1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola Aisha Weddings.
2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis
online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
5. Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)