Aksi damai
Aksi damai "Cegah Kawin Anak". MI/Rommy Pujianto.

Aisha Weddings Dianggap Mempromosikan Pedofilia

Sri Yanti Nainggolan • 11 Februari 2021 15:03
Jakarta: Penyelanggara pernikahan Aisha Weddings dianggap telah mempromosikan pedofilia. Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
"Karena mempromosikan hubungan seksual meski dalam rangka perkawinan tapi dengan anak-anak," kata Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Menurut dia, kasus semacam ini hanya puncak gunung es dari pernikahan anak di bawah umur. Masyarakat cenderung mendiamkan dan melaporkan dengan perspektif yang sempit, yaitu berdasarkan KUHP.

"Tidak berdasarkan perspektif visi misi Indonesia ke depannya, terutama SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)," kata dia.
 
Baca: Program Aisha Weddings Dinilai Bentuk Kekerasan Seksual
 
SDGs bertujuan menghadirkan kesejahteraan umum, termasuk menghapus perkawinan anak. Dia menegaskan Aisha Weddings yang diduga mengampanyekan pedofilia melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
Nur menekankan Aisha Weddings juga melanggar UU ITE yang berkaitan dengan hak konsumen melalui flyer, pamflet, website, dan fanpage Facebook. Pasalnya, mereka mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, nikah siri, poligami, serta perdagangan anak dan perempuan.
 
"Dalam UU ITE dinyatakan tidak boleh promosi hal yang bertentangan dengan hukum etika, norma kesusilaan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan