Jakarta: Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Chaerul Amir (CA) dicopot. Pencopotan Chaerul buntut keterlibatannya dalam jaringan mafia kasus.
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu 'menyalahgunakan wewenang'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 April 2021.
Leonard mengatakan pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung bernomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021. Keputusan itu berisi tentang hukuman disiplin berat berupa pencopotan Chaerul dari jabatan struktural.
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Maksimal
Pencopotan ini sesuai sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Chaerul tidak mengemban jabatan apa pun selama dua tahun ke depan.
"Yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," ungkap Leonard.
Leonard tidak membeberkan kasus yang membuat Chaerul harus dicopot dari jabatan. Hanya saja, dia tidak membantah Chaerul terlibat mafia kasus. "Sesuai (isu) yang beredar," ujar Leonard.
Jakarta: Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (
Kejagung) Chaerul Amir (CA) dicopot. Pencopotan Chaerul buntut keterlibatannya dalam jaringan mafia kasus.
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu 'menyalahgunakan wewenang'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 April 2021.
Leonard mengatakan pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung bernomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021. Keputusan itu berisi tentang hukuman disiplin berat berupa pencopotan Chaerul dari jabatan struktural.
Baca:
Jaksa Agung Perintahkan Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Maksimal
Pencopotan ini sesuai sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Chaerul tidak mengemban jabatan apa pun selama dua tahun ke depan.
"Yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," ungkap Leonard.
Leonard tidak membeberkan kasus yang membuat Chaerul harus dicopot dari jabatan. Hanya saja, dia tidak membantah Chaerul terlibat
mafia kasus. "Sesuai (isu) yang beredar," ujar Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)