Tersangka penusukan terhadap preman digiring di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Christian
Tersangka penusukan terhadap preman digiring di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Christian

Kesal Dipalak, PKL Tusuk Preman Tanah Abang Hingga Tewas

Christian • 29 Desember 2020 04:10
Jakarta: Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, menangkap pedagang kaki lima (PKL), Anton, 25, dan Ismail, 22. Keduanya dibekuk di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, dan Pandeglang, Banten, terkait penusukan terhadap AD. 
 
Kapolsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan menjelaskan penusukan ini buntut kekesalan pelaku terhadap korban yang kerap memalak. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban pada Sabtu, 5 Desember 2020, pukul 01.00 WIB. 
 
"Saat itu Anton dengan dibonceng temannya Ismail menghampiri lokasi tempat korban nongkrong di Petamburan, Tanah Abang," ucap Singgih di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. 

Baca: Pedagang Tanah Abang Kompak Langgar PSBB
 
Menurut dia, begitu melihat korban, Anton langsung mengeluarkan badik. Dia menusukkan senjata tajam itu ke pinggang bagian kiri AD. Korban sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pelni selama tiga hari, tetapi nyawanya tidak tertolong.
 
Polisi langsung memburu pelaku yang biasanya berdagang di Jembatan Tinggi, Tanah Abang. Namun, kedua pelaku sudah kabur usai penusukan. Selasa, 8 Desember 2020, Ismail ditangkap di Pandegelang, sedangkan Anton ditangkap pada Minggu, 13 Desember 2020, di Sukabumi. 
 
"Dari pengakuan pelaku, Anton bahwa korban itu sering malak saat dia tengah berjualan di Jembatan Tinggi. Kalau malak bisa mencapai Rp50 ribu katanya buat uang keamanan," ucap Singgih.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan AD memang seorang preman pasar. Atas penusukan terhadap preman ini, Anton dan Ismail dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP juncto ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan