Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

7 Pihak Swasta Diselisik Terkait Suap Bansos

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Maret 2021 14:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dari pihak swasta. Pemanggilan itu guna mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
 
"Mereka akan bersaksi untuk tersangka MJS (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021. 
 
Ketujuh saksi ialah dua pihak swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia atas nama Erwin dan Tunggul, pihak swasta dari PT Citra Mutiara Bangun Persada atas nama Ahmad, dan pihak dari PT Karunia Berkat Sejahtera atas nama Indradi. Berikutnya, pihak dari PT Arvin Anugrah Kharisma atas nama Wisnu, serta pihak swasta dari PT Mido Indonesia atas nama Chandra.

"Kemudian swasta dari PT Krishna Selaras Sejahtera atas nama Rini Ali," ujar Ali.
 
Baca: KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait Korupsi Bansos
 
Seluruh saksi diduga mengetahui informasi soal praktik rasuah yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.
 
Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
?Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan