Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, dan istri terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri, pada Kamis, 18 Maret 2021.
"Tim penyidik KPK menyita barang bukti di antaranya barang elektronik dan dokumen terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca: Diduga Terkait Suap Bansos, Sepeda Brompton Milik Sekjen Kemensos Disita
Ali enggan memerinci detail barang elektronik dan dokumen yang disita. Dia berharap barang bukti itu membuat penyidikan kasus kian jelas.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (
bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, dan istri terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri, pada Kamis, 18 Maret 2021.
"Tim penyidik KPK menyita barang bukti di antaranya barang elektronik dan dokumen terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca: Diduga Terkait Suap Bansos, Sepeda Brompton Milik Sekjen Kemensos Disita
Ali enggan memerinci detail barang elektronik dan dokumen yang disita. Dia berharap barang bukti itu membuat penyidikan kasus kian jelas.
Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)