Jakarta: Kepolisian akan memeriksa kejiwaan EFY, pelaku pelecehan dan pemerasan terhadap perempuan berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi pria yang mengaku telah menjadi dokter itu bisa formil diproses.
"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
EFY diduga melecehkan LHI usai memberikan rapid test virus korona (covid-19) di Bandara Soetta. Perbuatan ini dinilai polisi janggal karena EFY telah berkeluarga.
"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkap Alexander.
Pemeriksaan EFY juga menjadi kelengkapan berkas perkara. Polisi menahan EFY dan sedang menyusun berkas agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Belum Resmi Menyandang Dokter
EFY merupakan sarjana kedokteran dari salah satu universitas swasta di Sumatra Utara. Dia belum resmi menyandang gelar dokter karena belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). EFY baru bergabung menjadi tenaga medis di PT Kimia Farma Diagnostika sejak Juni 2020.
EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatra Utara menggunakan bus. Beberapa hari kemudian dia diringkus di indekos bersama seorang perempuan. Dia dibawa ke Jakarta.
EFY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Jakarta: Kepolisian akan memeriksa kejiwaan EFY, pelaku
pelecehan dan
pemerasan terhadap perempuan berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi pria yang mengaku telah menjadi dokter itu bisa formil diproses.
"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
EFY diduga melecehkan LHI usai memberikan
rapid test virus korona (covid-19) di Bandara Soetta. Perbuatan ini dinilai polisi janggal karena EFY telah berkeluarga.
"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkap Alexander.
Pemeriksaan EFY juga menjadi kelengkapan berkas perkara. Polisi menahan EFY dan sedang menyusun berkas agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca:
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Belum Resmi Menyandang Dokter