Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi. Diskon masa hukuman kerap diberikan dalam peninjauan kembali (PK).
"(Seharusnya ada) legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo (tersebut) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 September 2020.
Legal reasoning ialah pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara. Hal ini menjadi bagian dari putusan pengadilan dalam menentukan nasib suatu perkara yang dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, atau teologis.
Meski kecewa, Nawawi menghargai independensi kekuasaan kehakiman. Ia mengatakan pemotongan hukuman koruptor marak terjadi setelah MA ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar yang purnatugas pada 2018. Artidjo kerap memberikan vokis berat kepada koruptor.
"Jangan sampai memunculkan anekdot, 'Hukum bukan soal hukumnya, tetapi siapa hakimnya'," ucap mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Baca: MA Sunat Masa Hukuman 20 Terpidana Korupsi Garapan KPK
KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Pengurangan masa hukuman ini dianggap memperparah kasus korupsi di Indonesia.
Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan diskon hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi. Diskon masa hukuman kerap diberikan dalam peninjauan kembali (PK).
"(Seharusnya ada)
legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo (tersebut) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 September 2020.
Legal reasoning ialah pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara. Hal ini menjadi bagian dari putusan pengadilan dalam menentukan nasib suatu perkara yang dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, atau teologis.
Meski kecewa, Nawawi menghargai independensi kekuasaan kehakiman. Ia mengatakan pemotongan hukuman koruptor marak terjadi setelah MA ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar yang purnatugas pada 2018. Artidjo kerap memberikan vokis berat kepada koruptor.