Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

KPK Sebut Pemotongan Hukuman Koruptor Timbulkan Kecurigaan

Zaenal Arifin • 29 September 2020 15:55
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi. Diskon masa hukuman kerap diberikan dalam peninjauan kembali (PK).
 
"(Seharusnya ada) legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo (tersebut) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 September 2020.
 
Legal reasoning ialah pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara. Hal ini menjadi bagian dari putusan pengadilan dalam menentukan nasib suatu perkara yang dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, atau teologis. 

Meski kecewa, Nawawi menghargai independensi kekuasaan kehakiman. Ia mengatakan pemotongan hukuman koruptor marak terjadi setelah MA ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar yang purnatugas pada 2018. Artidjo kerap memberikan vokis berat kepada koruptor.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan