Jakarta: Dua saksi dalam kasus dugaan rasuah yang dilakukan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan mangkir, pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 April 2021. Lembaga Antikorupsi mengultimatum kedua orang itu.
"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang segera di kirimkan tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Kedua orang itu, yakni Direktur PT. Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk Ninie Afwani, dan pihak swasta Aritonga. Lembaga Antikorupsi tidak tahu alasan kedua saksi mangkir.
"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya tersebut," ujar Ali.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca: KPK Dalami Persembunyian Samin Tan Selama Buron
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Dua saksi dalam kasus dugaan
rasuah yang dilakukan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan mangkir, pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 April 2021.
Lembaga Antikorupsi mengultimatum kedua orang itu.
"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang segera di kirimkan tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Kedua orang itu, yakni Direktur PT. Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk Ninie Afwani, dan pihak swasta Aritonga. Lembaga Antikorupsi tidak tahu alasan kedua saksi mangkir.
"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya tersebut," ujar Ali.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca:
KPK Dalami Persembunyian Samin Tan Selama Buron
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)