Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, Kenneth Raymond Allan. Dia dipanggil untuk mendalami pelarian tersangka Samin Tan selama buron.
"Dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka SMT (Samin Tan) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Menurut dia, KPK juga mendalami aliran dana dari Samin Tan kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dari mulut Raymond. Ali ogah membeberkan jumlah uang yang diberikan Samin Tan kepada Eni.
Baca: Luhut Minta KPK Awasi Mega Proyek Infrastruktur
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) itu diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Dia juga diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Uang diberikan dalam dua tahap melalui staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni.
Pemberian uang pertama pada 1 Juni 2018 mencapai Rp4 miliar dan kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan mencapai Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) memeriksa pihak swasta, Kenneth Raymond Allan. Dia dipanggil untuk mendalami pelarian tersangka Samin Tan selama buron.
"Dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka SMT (Samin Tan) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Menurut dia, KPK juga mendalami aliran dana dari Samin Tan kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dari mulut Raymond. Ali ogah membeberkan jumlah uang yang diberikan Samin Tan kepada Eni.
Baca:
Luhut Minta KPK Awasi Mega Proyek Infrastruktur
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) itu diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Dia juga diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Uang diberikan dalam dua tahap melalui staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni.
Pemberian uang pertama pada 1 Juni 2018 mencapai Rp4 miliar dan kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan mencapai Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)