Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

8 Orang Jadi Tersangka Korupsi ASABRI: 2 Eks Dirut Hingga 2 Terdakwa Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2021 19:49
Jakarta: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal itu dilakukan usai gelar perkara. 
 
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021. 
 
Sebanyak dua tersangka ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD) dan Sonny Widjaja (SW). Mantan Direktur Keuangan PT  ASABRI, BE; Direktur PT  ASABRI, HS; dan Kadiv Investasi PT ASABRI, ISW, turut menjadi tersangka.

Baca: Kejagung Berpeluang Kembangkan Korupsi ASABRI ke Pencucian Uang
 
Status yang sama juga dikenakan kepada Dirut PT Prima Jaringan, LP. Selain itu, dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH), kembali menjadi 'pasien'  Korps Adhyaksa dalam kasus ini.
 
Para tersangka telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. 
 
"Terhitung sejak Senin, 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021," ujar Leonard. 
 
Leonard mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara. Namun, penyidik menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan