Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pelaku Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 18:09
Jakarta: Kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Rizieq Shihab naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan.
 
"Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) jo Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Rusdi menyebut tiga anggota polisi diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, anggota Polda Metro Jaya itu masih berstatus sebagai terlapor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Sejumlah saksi bakal diperiksa.
 
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya ada penentuan tersangka," ungkap Rusdi.
 
Status perkara dinaikkan ke penyidikan setelah gelar perkara. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
Namun, Rusdi enggan membeberkan pidana yang dimaksud. Dia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus unlawful killing tersebut.
 
(Baca: Kasus Unlawful Killing Terhadap 4 Pengikut Rizieq Naik Penyidikan)
 
"Bukti-buktinya tentu bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan bukti lain. Tentunya telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim. Ini menjadi bagian penyelesaian proses tersebut," ujar Rusdi.
 
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
 
Sebelumnya, terdapat dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
 
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat pengikut Rizieq disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan polisi. Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM diproses hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan dugaan unlawfull killing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan