Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Unlawful Killing Terhadap 4 Pengikut Rizieq Naik Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 17:35
Jakarta: Penyidik Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan unlawful killing empat pengikut Rizieq Shihab. Penyidik menemukan tindak pidana yang dilakukan tiga anggota Polri.
 
"Hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Rusdi memastikan Polri akan menyelesiakan perkara tersebut. Penuntasan sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Gelar perkara dilakukan oleh internal Polri. Sejumlah pihak hadir, yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Suryanbodo Asmoro, dan jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
 
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
 
(Baca: Kapolri Tegaskan Penyelesaian Kasus Unlawful Killing Bakal Transparan)
 
Sebelumnya, terdapat dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
 
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat pengikut Rizieq disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan polisi. Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM diproses hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan dugaan unlawfull killing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan