Jakarta: Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersangka ujaran kebencian dan pelecehan agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Permohonan penyerahan Paul Zhang dari Jerman ke Indonesia itu dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Agus tak menyebut waktu penyerahan permohonan ekstradisi. Dia hanya menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca: Polri Bakal Periksa Keluarga Paul Zhang
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Paul Zhang disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Jakarta:
Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersangka ujaran kebencian dan pelecehan
agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Permohonan penyerahan Paul Zhang dari Jerman ke Indonesia itu dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Agus tak menyebut waktu penyerahan permohonan ekstradisi. Dia hanya menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan
red notice ke Interpol.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca: Polri Bakal Periksa Keluarga Paul Zhang
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Paul Zhang disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)