Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Bakal Periksa Keluarga Paul Zhang

Siti Yona Hukmana • 22 April 2021 16:28
Jakarta: Polri bakal memeriksa keluarga tersangka ujaran kebencian dan pelecehan agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Keterangan keluarga Paul Zhang dibutuhkan untuk melengkapi data penyidik.
 
"Orang terdekat akan digali keterangannya yang berhubungan dengan JPZ," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
 
Rusdi memastikan kepolisian tetap akan memburu Paul Zhang. Polri tengah menunggu keputusan Interpol di Lyon, Prancis, terkait pengajuan penerbitan red notice terhadap Paul Zhang.

"Dengan red notice tersebut tentu pergerakan JPZ akan semakin dipersempit," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Rusdi berharap Interpol mengabulkan red notice untuk Paul Zhang. Sebab, red notice akan sangat membantu menyelesaikan kasus Paul Zhang.
 
Bareskrim Polri belum mengirim anggotanya ke Jerman yang diduga menjadi lokasi keberadaan Paul Zhang saat ini. Atase Polri di Berlin, Jerman, sudah rutin berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
 
"Jadi seluruh sumber daya yang ada dikerahkan," tegas Rusdi.
 
Baca: Enggan Minta Maaf, Paul Zhang Colek Ustaz Abdul Somad
 
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
 
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
 
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa.
 
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
 
Paul Zhang disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan