Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (di podium)/Istimewa.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (di podium)/Istimewa.

Cegah Korupsi, 1.134 Bidang Tanah di Lampung Disertifikasi

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2021 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan PT PLN (Persero) melakukan sertifikasi 1.134 bidang tanah di Lampung. Sertifikasi itu dilakukan agar tanah pemerintah daerah di Lampung tidak dikorupsi.
 
"Kaitannya dengan aset, memerlukan sinergi dalam pengelolaannya antar pemda dan BPN. KPK melihat ada ruang lahirnya perilaku koruptif dalam pengelolaan aset yang tidak optimal," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
 
Nawawi mengatakan dari total 1.134 tanah yang disertifikasi, 677 bidang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung. Sebanyak 677 bidang tanah itu ditaksir memiliki harga Rp236,2 miliar.

Baca: KPK dan KemenPPPA Perkuat Peran Perempuan Berantas Korupsi
 
Kemudian, 457 bidang tanah lain tercatat milik PT PLN, dengan nilai mencapai Rp94,8 miliar. Sertifikasi mencegah campur tangan pihak lain dalam penggunaan aset. Sehingga, pemasukan negara jadi lebih baik.
 
"Upaya (sertifikasi tanah ini dilakukan) untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara atau daerah dari pengelolaan aset yang baik," ujar Nawawi.
 
Wakil Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo berterima kasih atas bantuan sertifikasi aset itu. Hal tersebut memudahkan kinerja pihaknya.
 
"Banyak dari persil (bidang tanah) kami yang sudah kami kelola puluhan tahun namun dalam proses sertifikasi, deadlock, gelap, tidak pernah maju-maju. Sedangkan, aset-aset tanah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mengamankan, memelihara, mendayagunakan dalam tugas kami menerangi seluruh negeri," tutur Darmawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan