Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadikan reformasi hukum sebagai prioritas utama. Salah satu aspek penting dalam reformasi hukum adalah pembenahan aturan yang ada.
"Kita ketahui bersama bahwa persoalan peraturan perundang-undangan ini membuat bangsa kita betul-betul menjadi tidak bisa berlari dengan kencang," kata Pramono dalam sambutannya di Seminar Nasional Reformasi Hukum di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu, 28 November 2018.
Pramono menyebut para pelaku usaha kerap mengeluhkan kualitas dan kuantitas regulasi di Indonesia. Regulasi yang terlalu banyak ini dianggap membuat urusan makin rumit.
Presiden Jokowi, kata Pramono, sudah berulang kali menyampaikan ada 42.000 regulasi di Indonesia. Regulasi itu mulai dari undang-undang hingga peraturan wali kota atau bupati.
"Sehingga Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami obesitas regulasi. Benar-benar ini menjadi problem yang sangat serius bagi bangsa kita. Hal ini diakui oleh presiden maupun wakil presiden," kata dia.
(Baca juga: Presiden Minta Penataan Regulasi Menjadi Prioritas Reformasi Hukum)
Regulasi yang banyak ini terkadang menghambat Indonesia berlari lebih kencang di beberapa sektor seperti ekonomi. Padahal, Bank Dunia memprediksi ini sebagai salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia pada 2045.
Pramono juga menyebut tak jarang regulasi tersebut menjadi bumerang. Alih-alih menciptakan keteraturan, aturan ini malah menimbulkan masalah karena seringkali tumpang tindih dengan aturan lain.
"Sehingga tidak jarang membatasi keluwesan pemerintah dan mengakibatkan pembangunan nasional menjadi terhambat," jelas Pramono.
Presiden Jokowi, kata Pramono, telah meminta agar kementerian dan lembaga tak membuat begitu banyak aturan. Instruksi itu juga disampaikan kepada para kepala daerah.
"Presiden meminta kepada para menteri dan para bupati, wali kota, gubernur, untuk lebih mengutamakan kualitas dibandingkan dengan kuantitas. Presiden juga mengingatkan kepada menteri untuk tidak membuat aturan yang tidak diperlukan dan berkoordinasi dengan presiden, wapres, melalui sekretaris kabinet dalam sidang kabinet terbatas," kata Pramono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id