Jakarta: Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Titus Emanueal Adopehan Hery Dosinaen tidak ditahan. Penahanan tidak dilakukan kendati Hery berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap pegawai Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).
"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Febuari 2019.
Jerry menyebut keputusan diambil usai Hery menjalani pemeriksaan. Hery dinilai bersikap kooperatif sehingga diperbolehkan pulang oleh penyidik.
"Yang bersangkutan kooperatif dan statusnya sudah jelas," tambahnya
Baca juga: Dua Bukti Jerat Sekda Papua Jadi Tersangka
Titus ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.55 WIB, Senin, 18 Februari 2019.
Hery diperiksa sebagai tersangka dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono. Dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke KPK.
"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Baca juga: Sekda Papua Akui Menganiaya Pegawai KPK
Jakarta: Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Titus Emanueal Adopehan Hery Dosinaen tidak ditahan. Penahanan tidak dilakukan kendati Hery berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap pegawai Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).
"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Febuari 2019.
Jerry menyebut keputusan diambil usai Hery menjalani pemeriksaan. Hery dinilai bersikap kooperatif sehingga diperbolehkan pulang oleh penyidik.
"Yang bersangkutan kooperatif dan statusnya sudah jelas," tambahnya
Baca juga:
Dua Bukti Jerat Sekda Papua Jadi Tersangka
Titus ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.55 WIB, Senin, 18 Februari 2019.
Hery diperiksa sebagai tersangka dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono. Dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke KPK.
"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Baca juga:
Sekda Papua Akui Menganiaya Pegawai KPK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)