Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz -- Medcom.id/Ilham Wibowo
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz -- Medcom.id/Ilham Wibowo

Kasus Romi Bentuk Kekuasan Partai di Birokrasi

Juven Martua Sitompul • 21 Maret 2019 16:57
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai bentuk kekuasaan partai dalam birokrasi. Partai dinilai terlalu mencampuri jalannya pemerintahan.
 
"Ya, ini bentuk kekuasaan informal partai dalam birokrasi," kata Koordinator ICW bidang Politik Donal Fariz saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
 
Menurut Donal, cawe-cawe jabatan di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saefuddin sebagai salah satu contoh partai merusak sistem merit di lembaga pemerintah. Akibatnya, mekanisme seleksi jabatan yang seharusnya bersih menjadi kotor karena adanya kepentingan pribadi dan partai. "Alhasil, mekanisme seleksi jabatan publik akan dikalahkan oleh kekuatan uang," ujarnya.

Baca: Romahurmuziy Perdana Diperiksa sebagai Tersangka
 
Donal menyebut 'tangan partai' dalam birokrasi jelas berdampak negatif bagi pemerintah. Praktik kotor jabatan di Kemenag menciderai semangat pemerintah dalam membangun bangsa dan negara yang bersih.
 
"Dampaknya tentu negatif untuk membangun birokrasi yang sehat, profesional dan transparan," pungkasnya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap jual beli jabatan ini. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk membuat terang dugaan tersebut. Sejumlah dokumen penting terkait seleksi jabatan di Kemenag disita penyidik dari kedua ruangan itu.
 
Bahkan, penyidik menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan Dollar Amerika dari ruang kerja Lukman Hakim. Saat ini, uang itu disita untuk dijadikan bukti adanya praktik suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan