Jakarta: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana mengaku telah mengembalikan mobil Toyota Fortuner kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono. Mobil itu dikembalikan Mulyana usai ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Fortuner hanya dipakai 2 minggu, bukan 4 bulan," kata Mulyana saat menanggapi kesaksian Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.
Mulyana mengatakan saat itu ia bersama 33 orang lainnya dipanggil oleh Kejaksaan terkait dana bantuan Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp25 miliar. Ia mengaku saat itu baru menjabat 1 bulan sebagai deputi di Kemenpora.
Mulyana merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kemenpora dari pejabat KONI. Ia disebut menerima sejumlah uang dan mobil Toyota Fortuner.
Menurut Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini, mobil keluaran Jepang itu diminta langsung oleh Mulyana. Supriyono yang saat itu menjadi bawahan Mulyana kemudian mencari uang untuk membelikan mobil tersebut.
Supriyono kemudian meminjam uang ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp1 miliar. Setengah dari uang itu ia gunakan untuk membelikan mobil dambaan Mulyana.
Menurut dia, Mulyana tidak lama menggunakan mobil tersebut dan mengembalikan kepadanya setelah sejumlah pejabat Kemenpora diperiksa Kejaksaan. "Waktu itu ada panggilan dari Kejaksaan. Setelah dipanggil, mobilnya dibalikin," jelas Supriyono.
Baca: Saksi Mengakui Serahkan Rp400 Juta ke Asisten Menpora
Ia lantas menjual kembali mobil tersebut. Menurut Supriyono, uang Rp400 juta hasil penjualan mobil tersebut sudah diserahkan kepada KPK.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap berupa mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam metalik bernomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, dan satu kartu ATM debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta. Selain itu, ia juga menerima satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap ini bermula pada 2018 saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora. Proposal itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Jakarta: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana mengaku telah mengembalikan mobil Toyota Fortuner kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono. Mobil itu dikembalikan Mulyana usai ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Fortuner hanya dipakai 2 minggu, bukan 4 bulan," kata Mulyana saat menanggapi kesaksian Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.
Mulyana mengatakan saat itu ia bersama 33 orang lainnya dipanggil oleh Kejaksaan terkait dana bantuan Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp25 miliar. Ia mengaku saat itu baru menjabat 1 bulan sebagai deputi di Kemenpora.
Mulyana merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kemenpora dari pejabat KONI. Ia disebut menerima sejumlah uang dan mobil Toyota Fortuner.
Menurut Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini, mobil keluaran Jepang itu diminta langsung oleh Mulyana. Supriyono yang saat itu menjadi bawahan Mulyana kemudian mencari uang untuk membelikan mobil tersebut.
Supriyono kemudian meminjam uang ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp1 miliar. Setengah dari uang itu ia gunakan untuk membelikan mobil dambaan Mulyana.
Menurut dia, Mulyana tidak lama menggunakan mobil tersebut dan mengembalikan kepadanya setelah sejumlah pejabat Kemenpora diperiksa Kejaksaan. "Waktu itu ada panggilan dari Kejaksaan. Setelah dipanggil, mobilnya dibalikin," jelas Supriyono.
Baca: Saksi Mengakui Serahkan Rp400 Juta ke Asisten Menpora
Ia lantas menjual kembali mobil tersebut. Menurut Supriyono, uang Rp400 juta hasil penjualan mobil tersebut sudah diserahkan kepada KPK.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap berupa mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam metalik bernomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, dan satu kartu ATM debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta. Selain itu, ia juga menerima satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap ini bermula pada 2018 saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora. Proposal itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)