Suasana sidang kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id
Suasana sidang kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id

Saksi Mengakui Serahkan Rp400 Juta ke Asisten Menpora

Damar Iradat • 13 Mei 2019 14:38
Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang Rp400 juta kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pemberian uang disebut untuk biaya operasional Miftahul.
 
Hal itu diungkap Supriyono saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Presrasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Menurut dia, penyerahan uang kepada Miftahul itu juga atas perintah Mulyana.
 
"Katanya kita bantu untuk operasionalnya Pak Ulum. Pak Mulyana seingat saya ngasih mau ngasih Rp400-Rp500 juta, tapi adanya Rp400 juta," kata Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.

Menurut dia, uang yang diberikan kepada Ulum bersumber dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang itu, kata Supriyono, merupakan pinjaman dari KONI.
 
Supriyono memang sempat meminjam uang ke KONI. Setelah uang dari KONI cair, ia langsung menghubungi Miftahul untuk menyerahkan uang operasional itu.
 
"(Setelahnya) Saya kasihkan uang itu di depan Masjid Kemenpora sekitar pukul 21.00 WIB. Diserahkan pas kantor sudah tutup," jelasnya.
 
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui terdapat uang Rp11,5 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat Kemenpora. Uang itu diduga bagian suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
 
Baca: Mantan Bendahara Sebut Menpora 'Kecipratan' Fee dari KONI
 
Menpora Imam Nahrawi disebut jaksa KPK kecipratan Rp3 miliar dari total suap tersebut. Uang itu untuk membiayai perjalanan Imam ke luar negeri.
 
Tak hanya Imam, sejumlah pejabat Kemenpora yang masuk dalam daftar penerima uang haram sebanyak Rp11,5 miliar diungkap jaksa KPK. Mereka yang disebut yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
 
Kemudian, Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto. Ulum diduga berperan sebagai pihak yang melobi pihak KONI sebelum pencairan dana hibah. Ulum dan Ending Fuad mencapai kesepakatan tentang komitmen fee 15 hingga 19 persen dari nilai dana hibah.
 
Miftahul sebelumnya sudah menyangkal pernah menerima sejumlah uang dari Komite Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan, ia sama sekali merasa tak pernah menerima uang tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan