Suasana sidang kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id
Suasana sidang kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id

Mantan Bendahara Sebut Menpora 'Kecipratan' Fee dari KONI

Damar Iradat • 13 Mei 2019 14:04
Jakarta: Sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diduga mendapat fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Salah satunya Imam Nahrawi sebagai pucuk pimpinan Kemenpora.
 
"Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat. Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu," kata mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kemenpora Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.
 
Supriyono dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa Mulyana. Mulyana sempat menjabat Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora.

Menurut dia, sejak awal sudah terjalin kesepakatan fee antara pejabat KONI dan Kemenpora. Kesepakatan berisi pejabat KONI bersedia memberikan fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima Kemenpora.
 
Menurut Supriyono, fee itu diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah KONI. Beberapa di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi, dan bendahara.
 
Kesepakatan fee itu berlangsung sejak 2017. Supriyono mengetahui hal tersebut dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang menjadi pesakitan dalam perkara ini.
 
Dalam persidangan sebelumnya diketahui terdapat uang Rp11,5 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat Kemenpora. Uang itu diduga bagian suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
 
Menpora disebut jaksa KPK kecipratan Rp3 miliar dari total suap tersebut. Uang itu untuk membiayai perjalanan Imam ke luar negeri.
 
Sejumlah pejabat Kemenpora yang masuk daftar penerima uang haram Rp11,5 miliar diungkap jaksa KPK. Mereka yang disebut ialah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
 
Kemudian, Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto. Ulum diduga berperan sebagai pihak yang melobi pihak KONI sebelum pencairan dana hibah. Ulum dan Ending Fuad mencapai kesepakatan tentang komitmen fee 15 hingga 19 persen dari nilai dana hibah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan