Sidang pemeriksaan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pemeriksaan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ratna Sarumpaet Terkejut Foto Lebamnya Viral

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2019 13:21
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kaget foto hasil operasi plastiknya viral di media sosial. Foto lebam itu sebelumnya diakui dia akibat penganiayaan.
 
Awalnya, Ratna bertemu dengan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Sela-sela berbincang, Nanik mengunggah foto lebam Ratna ke media sosial.
 
"Syok tahu-tahu dimasukin ke Facebook oleh Nanik, sudah di-like banyak orang," kata Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
 
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengatakan foto tersebut diunggah Nanik tanpa sepengetahuan dirinya. Ratna mengaku foto tersebut tidak mendapat izin dari dirinya untuk diketahui khalayak.
 
Ratna mengaku ada beberapa orang yang ia kirimkan foto lebamnya itu. Mereka di antaranya, staf Ratna, Rubangi; akademisi Rocky Gerung; ajudan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso; dan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
 
Hakim kemudian menanyakan mengapa Ratna mengirimkan foto ke Fadli dan Rocky Gerung. Ratna beralasan keduanya aktif di media sosial. Selain itu, foto yang ia kirimkan itu sempat diberikan catatan untuk tidak dikonsumsi publik.
 
"Ke Rocky Gerung saya kasih keterangan of the record, Fadli Zon kecuali not for public," ucap Ratna.
 
Baca: Ratna Sarumpaet Anggap Bohong Dipukuli Masuk Akal
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan