Sidang pemeriksaan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pemeriksaan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ratna Sarumpaet Anggap Bohong Dipukuli Masuk Akal

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2019 12:16
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membeberkan awal kemunculan ide kebohongannya. Ide itu baru terpikirkan usai dia menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
 
Ratna mengatakan yang terpikirkan olehnya saat itu adalah dianiaya. Pasalnya, wajah ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu tampak lebam, efek dari operasi yang dijalaninya.
 
"Yang paling mendekati muka saya, penganiayaan. Itu yang paling masuk akal," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Ratna menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika 21 hingga 24 September 2018. Namun, Ratna mengarang cerita bila ia dipukuli di Bandung, Jawa Barat, di rentang waktu tersebut.
 
Dia menceritakan hoaks pemukulan itu pertama kali ke stafnya, Rubangi, dengan menunjukkan foto wajah lebam usai operasi. Ia turut menceritakan kebohongan itu kepada kedua anaknya, Iqbal dan Ibrahim.
 
Hakim Joni mengonfirmasi apakah kebohongan itu terencana. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengaku rencana itu tidak terpikirkan sebelumnya.
 
"Itu pemikiran seketika, tidak perlu dibuat skenario," ucap Ratna.
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Baca: Jaksa Siap Cecar Ratna Sarumpaet
 
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
 
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan