Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74. Permadi diperiksa sebagai terlapor pernyataan tentang revolusi.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan 11 Mei 2018. Diagendakan untuk hari ini dilakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Permadi belum mengonfirmasi hadir dalam pemeriksaan itu. Argo pun masih menunggu kabar dari penyidik tentang kepastian politikus Partai Gerindra itu.
"Masih menunggu (apakah datang atau tidak). Masih belum mendapatkan informasi," ujar Argo.
Baca: Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial Youtube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis, 9 Mei 2019. Lalu, Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74. Permadi diperiksa sebagai terlapor pernyataan tentang revolusi.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan 11 Mei 2018. Diagendakan untuk hari ini dilakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Permadi belum mengonfirmasi hadir dalam pemeriksaan itu. Argo pun masih menunggu kabar dari penyidik tentang kepastian politikus Partai Gerindra itu.
"Masih menunggu (apakah datang atau tidak). Masih belum mendapatkan informasi," ujar Argo.
Baca: Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial Youtube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis, 9 Mei 2019. Lalu, Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)