Mobil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Mobil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Ketua PN Semarang Tabrak Wartawan Usai Dipanggil KPK

Juven Martua Sitompul • 12 Desember 2018 18:19
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang, Jawa Tengah, yang menjerat hakim nonaktif PN Semarang Lasito.
 
Usai menjalani pemeriksaan, Edi sebagai ketua Pengadilan Negeri Semarang justru memperlihatkan sikap tidak terpuji. Bukan menjawab pertanyaan, Edi malah ingin melukai sejumlah wartawan yang ingin meliput.
 
Edi yang mengendarai mobil Daihatsu Serion berpelat nomor B 1233 KKZ menyerempet beberapa pewarta foto. Mendapat perlakuan kasar itu, awak media pun sempat mengamuk dan mengejar mobil Edi.

"Bapak berhenti, kalau Bapak enggak mau diwawancara jangan begitu. Enggak usah pakai nabrak-nabrak," teriak wartawan di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
 
Beruntung amukan awak media bisa diredam setelah sejumlah keamanan gedung KPK melerai. Namun, Edi tak berhenti untuk meminta maaf. Edi terus menginjak gas dan meninggalkan KPK.
 
Edi diperiksa bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.
 
Belum diketahui hal apa yang bakal dikorek penyidik KPK dari Purwono dan Agus. Kuat dugaan, keduanya mengetahui banyak ihwal dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Lasito.
 
Baca: Ketua PN Semarang Diusut KPK
 
Sebelum memeriksa, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Agus. Agus adalah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara. Agus rekan satu partai Marzuqi.
 
KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
 
Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan