Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Ketua PN Semarang Diusut KPK

Juven Martua Sitompul • 12 Desember 2018 12:04
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang, Jawa Tengah.
 
"Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim nonaktif PN Semarang Lasito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
 
Penyidik juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Sutisna. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Belum diketahui hal apa yang bakal dikorek penyidik KPK dari Purwono dan Agus. Kuat dugaan, keduanya, mengetahui banyak ihwal dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Lasito.
 
Sebelum memeriksa, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Agus. Agus adalah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara. Agus rekan satu partai Marzuqi.
 
Baca: Wakil Bupati Jepara Belum Ketemu Marzuqi
 
KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
 
Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan