Jakarta: Seorang guru honorer Herifuddin Daulay, selaku pemohon dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mempertegas kedudukan hukumnya. Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda perbaikan permohonan pengujian, Herifuddin mengatakan undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan bangsa.
Pemohon mendalilkan secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibu kota negara, tidak jelas. Dia khawatir pembangunan IKN berdampak pada perekonomian bangsa.
"Secara langsung pemohon merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965 dan 1998," ujar Herifuddin di depan sidang panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Baca: Ini 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Menurut pemohon, UU IKN perlu dibatalkan. Dengan begitu, kerugian pemohon akan hilang karena dia menyakini tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN.
Dalam pandangan pemohon, perpindahan ibu kota negara tidak jelas dan tidak memberikan keuntungan signifikan untuk masyarakat dan negara. Menurut pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan ibu kota negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.
Jakarta: Seorang guru honorer Herifuddin Daulay, selaku pemohon dalam pengujian Undang-Undang (
UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN) mempertegas kedudukan hukumnya. Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda perbaikan permohonan pengujian, Herifuddin mengatakan undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan bangsa.
Pemohon mendalilkan secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibu kota negara, tidak jelas. Dia khawatir pembangunan IKN berdampak pada perekonomian bangsa.
"Secara langsung pemohon merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965 dan 1998," ujar Herifuddin di depan sidang panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Baca:
Ini 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Menurut pemohon, UU IKN perlu dibatalkan. Dengan begitu, kerugian pemohon akan hilang karena dia menyakini tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN.
Dalam pandangan pemohon, perpindahan ibu kota negara tidak jelas dan tidak memberikan keuntungan signifikan untuk masyarakat dan negara. Menurut pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan ibu kota negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)