Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Panggil 3 Petinggi BUMD Penajam Paser Utara

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2022 11:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sebanyak tiga saksi dipanggil hari ini.
 
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
 
Ketiga saksi itu, Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto. Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga Antikorupsi berharap mereka semua hadir. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Terima Banyak Duit untuk Atur Lelang Proyek
 
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan