Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima banyak uang untuk mengatur lelang proyek di wilayahnya. Tudingan ini diketahui usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewas PDAM PPU Asdar.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Gafur. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh duit suap yang diterima Gafur.
Gafur juga diduga ikut mengatur lelang proyek di wilayahnya. Informasi ini didalami dari pemeriksaan Kepala Bidang Cipta Karya PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga PPU Petriandy Ponganton Pasulu.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam proses lelang pekerjaan, dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ujar Ali.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Terima Upeti dari Pengerjaan Proyek di Wilayahnya
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU)
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima banyak uang untuk mengatur lelang proyek di wilayahnya. Tudingan ini diketahui usai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewas PDAM PPU Asdar.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Gafur. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh duit suap yang diterima Gafur.
Gafur juga diduga ikut mengatur lelang proyek di wilayahnya. Informasi ini didalami dari pemeriksaan Kepala Bidang Cipta Karya PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga PPU Petriandy Ponganton Pasulu.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam proses lelang pekerjaan, dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ujar Ali.
Baca:
Bupati Nonaktif PPU Diduga Terima Upeti dari Pengerjaan Proyek di Wilayahnya
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)