Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Medcom.id/Candra
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Medcom.id/Candra

Selain ASN, Rahmat Effendi 'Memalak' Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2022 08:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan permintaan dana yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat diduga meminta uang ke pihak swasta di Bekasi.
 
Informasi ini diketahui dari pemeriksaan empat saksi pada Senin, 21 Februari 2022. Mereka, yakni Kepala BKPSDM Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto: Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; dan pihak swasta, Peter.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Bekasi, maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.

Ali enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat ke pihak swasta. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
KPK juga memanggil Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Bekasi, Anton Laranono, kemarin. Namun, dia tidak menghadiri pemanggilan KPK.
 
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
 
Baca: Suap Rahmat Effendi Diselisik Melalui Pejabat Kejari Bekasi
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan