Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/Medcom.id/Antonio
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/Medcom.id/Antonio

Suap Rahmat Effendi Diselisik Melalui Pejabat Kejari Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2022 12:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hari ini, 21 Februari 2022. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
 
KPK juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini. Mereka ialah Lurah Bantargebang Satim Susanto, Lurah Jati Bening Baru Mulyadi, pihak swasta Peter, dan Kepala BPSKDM Kota Bekasi Karto.

Baca: Rahmat Effendi Diduga Sendirian Tentukan Lokasi Lahan Proyek Bekasi
 
Mereka semua diharapkan hadir dalam pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan