Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca: KPK Minta Pegawai Ditjen Pajak Kerja Benar karena Remunerasi Tinggi
Sirra mengatakan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak memerinci pertimbangan yang dimaksud.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra.
Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK
Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca:
KPK Minta Pegawai Ditjen Pajak Kerja Benar karena Remunerasi Tinggi
Sirra mengatakan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak memerinci pertimbangan yang dimaksud.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra.
Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)