Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menerima 564 laporan pelanggaran etik hakim sepanjang 2022. Sebanyak 179 dari 564 total laporan merupakan tembusan.
"Sebanyak 386 merupakan jumlah laporan yang diterima," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Joko mengatakan dari 385 laporan yang diterima, 119 laporan diterima langsung di kantor KY. Sebanyak 191 laporan lainnya diterima melalui jasa pengiriman.
"Sebanyak 70 laporan secara online, dan lima laporan dari penerimaan informasi," ujar Joko.
Joko memerinci, 182 laporan yang diterima berkaitan dengan kamar perdata. Lalu, 93 laporan lainnya berkaitan ranah pidana.
Baca: Presiden Perintahkan Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Kemudian, 26 laporan berkaitan dengan kamar tata usaha negara. Lalu, 25 laporan berkaitan dengan kamar agama. Sebanyak 13 laporan lainnya berkaitan dengan kamar tindak pidana korupsi (tipikor).
"13 laporan berkaitan dengan kamar niaga, 12 laporan PHI, 12 laporan lainnya, lima laporan lingkungan, dan empat laporan terkait kamar militer," tutur Joko.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini paling banyak diterima di DKI Jakarta dengan total 78 laporan. Lalu, Jawa Timur menyusul dengan total 48 laporan masuk ke KY.
"Ketiga, Sumatra Utara dengan 39 laporan, keempat, Jawa Tengah dengan 27 laporan, dan Jawa Barat dengan 26 laporan," ucap Joko.
Sampai saat ini, sudah ada 359 laporan yang telah diverifikasi KY. Sebanyak 10 laporan diketahui bukan kewenangan KY.
Sebanyak 108 laporan berupa permohonan pemantauan. Lalu, sebanyak 123 laporan berupa permohonan kelengkapan. Kemudian, 56 laporan dinyatakan tidak dapat diterima.
"36 laporan lainnya meneruskan ke instansi lain, 20 berupa register, dan enam meneruskan ke investigasi," ucap Joko.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) menerima 564 laporan
pelanggaran etik hakim sepanjang 2022. Sebanyak 179 dari 564 total laporan merupakan tembusan.
"Sebanyak 386 merupakan jumlah laporan yang diterima," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Joko mengatakan dari 385 laporan yang diterima, 119 laporan diterima langsung di kantor KY. Sebanyak 191 laporan lainnya diterima melalui jasa pengiriman.
"Sebanyak 70 laporan secara
online, dan lima laporan dari penerimaan informasi," ujar Joko.
Joko memerinci, 182 laporan yang diterima berkaitan dengan kamar perdata. Lalu, 93 laporan lainnya berkaitan ranah pidana.
Baca:
Presiden Perintahkan Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Kemudian, 26 laporan berkaitan dengan kamar tata usaha negara. Lalu, 25 laporan berkaitan dengan kamar agama. Sebanyak 13 laporan lainnya berkaitan dengan kamar tindak pidana korupsi (tipikor).
"13 laporan berkaitan dengan kamar niaga, 12 laporan PHI, 12 laporan lainnya, lima laporan lingkungan, dan empat laporan terkait kamar militer," tutur Joko.
Laporan dugaan
pelanggaran etik hakim ini paling banyak diterima di DKI Jakarta dengan total 78 laporan. Lalu, Jawa Timur menyusul dengan total 48 laporan masuk ke KY.
"Ketiga, Sumatra Utara dengan 39 laporan, keempat, Jawa Tengah dengan 27 laporan, dan Jawa Barat dengan 26 laporan," ucap Joko.
Sampai saat ini, sudah ada 359 laporan yang telah diverifikasi KY. Sebanyak 10 laporan diketahui bukan kewenangan KY.
Sebanyak 108 laporan berupa permohonan pemantauan. Lalu, sebanyak 123 laporan berupa permohonan kelengkapan. Kemudian, 56 laporan dinyatakan tidak dapat diterima.
"36 laporan lainnya meneruskan ke instansi lain, 20 berupa register, dan enam meneruskan ke investigasi," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)