Menurut anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, ini didasarkan pada rekam jejak LCW yang pernah menjadi staf ahli di kementerian maupun petinggi badan usaha milik negara (BUMN).
"Setahu saya dia dari dulu kuat di atas. Dulu pernah masuk Danareksa, misalnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu, 21 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelum direkrut sebagai konsultan di Kemendag, LCW tercatat pernah menjadi anggota tim asistensi pada Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) era menteri Airlangga Hartarto. Jabatan itu sudah tidak diembannya lagi per Maret 2022.
Baca: Legislator Menilai Ada Oknum Sengaja Melawan Kebijakan Ekspor CPO
Lebih lanjut, Yunus menyebut LCW sebagai politically exposed person (PEP) atau orang yang populer secara politis. Peran LCW di Kemendag, kata dia, cukup strategis karena bisa memengaruhi sebuah kebijakan. Dalam sebuah perusahaan, peran LCW di Kemendag diibaratkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.
"Di perusahaan tidak pegang saham, bukan direksi, bukan komisaris, tapi dia mengendalikan, memberi nasihat. Di sini (Kemendag), dia mungkin mengendalikan masalah-masalah impor ini melalui dirjen," jelasnya.