Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka korporasi PT Merial Esa. Dakwaan perusahaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara tersangka PT Merial Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Ali mengatakan KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Agenda sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan, serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
Baca: KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Bakamla
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen. Fee 1 persen untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk perusahaan itu. Pertama, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu, pada dakwaan kedua, perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka korporasi PT Merial Esa. Dakwaan perusahaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara tersangka PT Merial Esa ke
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Ali mengatakan KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Agenda sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan, serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
Baca:
KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Bakamla
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan
fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen
fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen.
Fee 1 persen untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi
commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk perusahaan itu. Pertama, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu, pada dakwaan kedua, perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)