Plt juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Bakamla

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2022 10:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar terkait dugaan rasuah yang dilakukan PT Merial Esa. Perusahaan itu merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2022.
 
Ali mengatakan uang itu masih dalam tahap penyitaan. Lembaga Antikorupsi bakal menyerahkan uang tersebut ke kas negara setelah proses hukum selesai.

"Diharapkan uang yang disita bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali.
 
PT Merial Esa segera diadili. Lembaga Antikorupsi sudah merampungkan berkas perkara PT Merial Esa.
 
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P pada 2016 untuk Bakamla. Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, diduga berkomunikasi dengan eks anggota Komisi I‎, Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
 
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini sebesar 7 persen. Sebanyak 1 persen untuk Fayakhun Andriadi.
 
Baca: Tersangka Korporasi PT Merial Esa Segera Disidang
 
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
 
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan