Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 3.708 aduan terkait dugaan tindak pidana rasuah. Data itu dihimpun per 30 November 2021.
"KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan. Publik juga bisa memantaunya secara lebih detail melalui website KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Komisi Antirasuah akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya. Sehingga, dapat diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai dalam ketentuan Undang-undang.
"Termasuk, dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.
Baca: KPK Terus Dorong Inisiasi Publik untuk Cegah Korupsi
Ali mengatakan KPK belum bisa menyampaikan substansi aduan tersebut. Namun, transparansi akan tetap dikedepankan terkait laporan yang masuk.
"KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinjerja-kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 3.708 aduan terkait dugaan tindak pidana
rasuah. Data itu dihimpun per 30 November 2021.
"KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan. Publik juga bisa memantaunya secara lebih detail melalui website KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Komisi Antirasuah akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya. Sehingga, dapat diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai dalam ketentuan Undang-undang.
"Termasuk, dalam ranah tindak pidana
korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.
Baca:
KPK Terus Dorong Inisiasi Publik untuk Cegah Korupsi
Ali mengatakan KPK belum bisa menyampaikan substansi aduan tersebut. Namun, transparansi akan tetap dikedepankan terkait laporan yang masuk.
"KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinjerja-kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)