Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menuding media massa melakukan framing terkait perkara terorisme yang menjeratnya. Framing media dinilai membawanya menjadi terdakwa kasus menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Baca: Munarman Tuding Diperkarakan Agar Tak Ikut Pemilu 2024
Munarman mengatakan framing dilakukan karena adanya agenda setting menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris. Hal itu diklaim sebagai langkah awal pihak tertentu untuk memenjarakan dia.
"Ini lah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," ujar Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.
Munarman juga mengutip sejumlah pemberitaan dari media nasional. Beberapa judul berita disebut sebagai keinginan pihak tertentu.
Judul berita yang disinggung Munarman adalah 'Narapidana Terorisme Sebut JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Pernah Jadi Sayap FPI Lamongan'. Lalu, 'Pengakuan Napi Terorisme Sebut JAD Berkoneksi dengan FPI'.
"Mereka dengan memperalat media-media yang hanya menggunakan methode talking jurnalisme dan hanya mengandalkan satu sumber. Bergembira ria telah berhasil membuat framing sesuai dengan keinginan mereka, yang penting blow up dulu di media, urusan hukum dan bukti bisa direkayasa belakangan," ucap Munarman.
Menurut dia, dua pemberitaan itu kontradiktif. JAD didirikan pada 2014, sedangkan FPI Lamongan diklaim sudah dibekukan pada 2010.
"Bagi mereka yang penting, opini tercipta bahwa ada kaitan erat antara FPI, terorisme dan saya," ucap Munarman.
Dia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Dia menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Perbuatan Munarman diduga dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI),
Munarman, menuding media massa melakukan
framing terkait perkara terorisme yang menjeratnya.
Framing media dinilai membawanya menjadi terdakwa kasus menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Baca:
Munarman Tuding Diperkarakan Agar Tak Ikut Pemilu 2024
Munarman mengatakan
framing dilakukan karena adanya agenda
setting menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan
teroris. Hal itu diklaim sebagai langkah awal pihak tertentu untuk memenjarakan dia.
"Ini lah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan
FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," ujar Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (
PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.
Munarman juga mengutip sejumlah pemberitaan dari media nasional. Beberapa judul berita disebut sebagai keinginan pihak tertentu.
Judul berita yang disinggung Munarman adalah 'Narapidana Terorisme Sebut JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Pernah Jadi Sayap FPI Lamongan'. Lalu, 'Pengakuan Napi Terorisme Sebut JAD Berkoneksi dengan FPI'.
"Mereka dengan memperalat media-media yang hanya menggunakan methode
talking jurnalisme dan hanya mengandalkan satu sumber. Bergembira ria telah berhasil membuat
framing sesuai dengan keinginan mereka, yang penting
blow up dulu di media, urusan hukum dan bukti bisa direkayasa belakangan," ucap Munarman.
Menurut dia, dua pemberitaan itu kontradiktif. JAD didirikan pada 2014, sedangkan FPI Lamongan diklaim sudah dibekukan pada 2010.
"Bagi mereka yang penting, opini tercipta bahwa ada kaitan erat antara FPI, terorisme dan saya," ucap Munarman.
Dia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Dia menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Perbuatan Munarman diduga dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)