Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Ahmad Zuhdi Didakwa Menyuap Bupati Nonaktif PPU Rp2 M

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2022 15:22
Jakarta: Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) hari ini, 31 Maret 2022. Zuhdi didakwa menyuap beberapa pejabat di PPU Rp2,61 miliar.
 
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,61 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud mendapatkan Rp2 miliar dari Zuhdi. Lalu, pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi mendapatkan Rp22 juta dari Zuhdi.

Kemudian, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU Edi Hasmoro mendapatkan Rp412 juta dari Zuhdi. Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman mendapatkan Rp33 juta dari Zuhdi.
 
Zuhdi juga memberikan Rp150 juta untuk Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam. Suap itu dimaksudkan agar perusahaan Zuhdi memenangkan beberapa proyek di PPU.
 
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar Helmi.
 
Baca: Bupati PPU Diduga Mengeruk Uang dari Perizinan Usaha
 
Atas tindakan suap ini Zuhdi mendapatkan 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora PPU pada 2021. Seluruh proyek itu memiliki nilai kontrak Rp118 miliar.
 
Atas tindakannya, Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan