Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu, 30 Maret 2022. Ketiganya diminta memberikan informasi terkait permintaan uang suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud kepada pengusaha di wilayahnya.
"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; perwakilan staf yang ditunjuk Direktur Utara PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid; dan Direktur PT Daya Mitra Telkom, Bambang Subagyo.
Ali enggan memerinci total uang yang diminta Gafur. Penerimaan uang masih didalamin penyidik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: Bupati Penajam Paser Utara Diduga Pungut Dana dari Pengusaha Retail
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu, 30 Maret 2022. Ketiganya diminta memberikan informasi terkait permintaan uang suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud kepada pengusaha di wilayahnya.
"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; perwakilan staf yang ditunjuk Direktur Utara PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid; dan Direktur PT Daya Mitra Telkom, Bambang Subagyo.
Ali enggan memerinci total uang yang diminta Gafur. Penerimaan uang masih didalamin penyidik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca:
Bupati Penajam Paser Utara Diduga Pungut Dana dari Pengusaha Retail
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)