Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat saksi dipanggil untuk membongkar dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
Ali mengatakan sebanyak empat saksi yang dipanggil, yakni Direktur PT Energi Bumi Sarmello Dwi Juli Harsono, petani Edi Yanto, ibu rumah tangga Go Natalia Widjaja, dan Komisaris PT Indosoy Lestari Iwan Suryanto.
KPK berharap keempatnya memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo menjadi tersangka. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Baca: Berkas 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Rampung
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.
Tersangka suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat saksi dipanggil untuk membongkar dugaan
suap yang menyeret Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
Ali mengatakan sebanyak empat saksi yang dipanggil, yakni Direktur PT Energi Bumi Sarmello Dwi Juli Harsono, petani Edi Yanto, ibu rumah tangga Go Natalia Widjaja, dan Komisaris PT Indosoy Lestari Iwan Suryanto.
KPK berharap keempatnya memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo menjadi tersangka. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Baca:
Berkas 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Rampung
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari
jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.
Tersangka suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)