Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial segera diadili lagi.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Berkas perkara Syahrial dirampungkan pada Senin, 31 Januari 2022. Syahrial tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
KPK segera merampungkan dakwaan Syahrial dalam kasus ini. Dakwaan itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Ali.
Baca: KPK Temukan 2 Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Buru Selatan
Kasus ini terjadi saat mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada melihat eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda. Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
Yusmada selaku penyuap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau {asal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
M Syahrial selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan berkas kasus dugaan
jual beli jabatan di Tanjungbalai. Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial segera diadili lagi.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Berkas perkara Syahrial dirampungkan pada Senin, 31 Januari 2022. Syahrial tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam
kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
KPK segera merampungkan dakwaan Syahrial dalam kasus ini. Dakwaan itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Ali.
Baca:
KPK Temukan 2 Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Buru Selatan
Kasus ini terjadi saat mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada melihat eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda. Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
Yusmada selaku penyuap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau {asal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
M Syahrial selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)