Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin/Medcom.id/Fachri
Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin/Medcom.id/Fachri

Korupsi Proyek di Langkat Pakai Kode 'Daftar Pengantin'

Fachri Audhia Hafiez • 06 April 2022 17:37

Muara Perangin Angin didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak. Mereka ialah Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. 

Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan