Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) mengklarifikasi daftar kriteria penceramah radikal yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. BNPT menyebut ciri atau kriteria tersebut dipublikasi sebagai bentuk menyikapi arahan dan warning dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan lembaganya itu mempunyai tugas pokok dalam rangka penanggulangan terorisme secara menyeluruh. Penanganan terorisme tidak hanya melulu menyasar teroris, tetapi juga cikal bakal yang mengarah ke perbuatan radikal.
"Sebagaimana undang-undang, harus dilakukan secara komprehensif dan holistik. Yaitu dari hulu radikalismenya dan hilir terorismenya," kata Ahmad dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 9 Maret 2022.
Kriteria tersebut merupakan warning dan dirilis agar seluruh elemen masyarakat waspada. Dia pun menegaskan bahwa BNPT tidak hanya sekadar 'menyasar' suku, agama, dan ras tertentu.
"Ketika kita berbicara tentang penceramah ini maknanya luas. Tidak hanya penceramah dalam arti ustaz. Bisa jadi juga guru ataupun dosen di bidang keagamaan," tutur Ahmad.
Berdasarkan kajian mendalam
Ahmad memastikan indikator yang tertuang dalam daftar berpolemik tersebut berbasi data dan fakta. Mulai dari hasil pengamatan, pencermatan, maupun profiling yang dilakukan BNPT. Data tersebut juga lahir dari hasil diskusi maupun kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait.
"Dalam hal ini BNPT memiliki kelompok ahli di bidang keagamaan. Misalnya kelompok ahli yang dipimpin langsung oleh Habib Luthfi bin Yahya. Termasuk ada juga Kiai Haji Nasaruddin Umar," tutur Ahmad.
Baca: Ini Indikator Penceramah Radikal Versi BNPT
Indikator kriteria penceramah radikal, kata Ahmad, sudah lama beredar dan banyak diketahui masyarakat. Namun, daftar ini baru viral lantaran BNPT kembali merilis ulang sebagai bentuk tindak lanjut warning statement dari Jokowi dan untuk edukasi umat.
Alasan ciri penceramah radikal tersebut dirilis dan tidak disebarkan kepada lembaga terkait karena isi indikator tersebut bersifat umum. "Di situ terdapat lima poin ciri ceramah radikal," kata Ahmad.
1. Penceramah radikal mengajarkan ajakan anti pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional, 2. Mengajarkan paham takfiri dengan mengkafirkan pihak lain yang memiliki agama dan pemahaman yang berbeda.
3. Mengajarkan intoleran terhadap keberagaman maupun sunnatullah. Termasuk eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan.
4. Mengajarkan narasi kebencian dan anti pemerintahan yang sah, dalam artian sikap membenci, dengan membangun narasi dengan sebaran hoax.
5. Cenderung anti terhadap budaya maupun kearifan lokal keagamaan. Sikap membenci dengan menjustifikasi bid'ah, sesat, dan kafir.
"Yang harus dipahami disini terkait dengan budaya dan kearifan lokal, itu merupakan sesuatu yang ikhtilaf dan multitafsir," tutup Ahmad. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (
BNPT) mengklarifikasi daftar kriteria penceramah radikal yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. BNPT menyebut ciri atau kriteria tersebut dipublikasi sebagai bentuk menyikapi arahan dan
warning dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan lembaganya itu mempunyai tugas pokok dalam rangka penanggulangan terorisme secara menyeluruh. Penanganan terorisme tidak hanya melulu menyasar teroris, tetapi juga cikal bakal yang mengarah ke perbuatan radikal.
"Sebagaimana undang-undang, harus dilakukan secara komprehensif dan holistik. Yaitu dari hulu
radikalismenya dan hilir terorismenya," kata Ahmad dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Rabu, 9 Maret 2022.
Kriteria tersebut merupakan warning dan dirilis agar seluruh elemen masyarakat waspada. Dia pun menegaskan bahwa BNPT tidak hanya sekadar 'menyasar' suku, agama, dan ras tertentu.
"Ketika kita berbicara tentang penceramah ini maknanya luas. Tidak hanya penceramah dalam arti ustaz. Bisa jadi juga guru ataupun dosen di bidang keagamaan," tutur Ahmad.
Berdasarkan kajian mendalam
Ahmad memastikan indikator yang tertuang dalam daftar berpolemik tersebut berbasi data dan fakta. Mulai dari hasil pengamatan, pencermatan, maupun profiling yang dilakukan BNPT. Data tersebut juga lahir dari hasil diskusi maupun kegiatan yang melibatkan
stakeholder terkait.
"Dalam hal ini BNPT memiliki kelompok ahli di bidang keagamaan. Misalnya kelompok ahli yang dipimpin langsung oleh Habib Luthfi bin Yahya. Termasuk ada juga Kiai Haji Nasaruddin Umar," tutur Ahmad.
Baca:
Ini Indikator Penceramah Radikal Versi BNPT
Indikator kriteria penceramah radikal, kata Ahmad, sudah lama beredar dan banyak diketahui masyarakat. Namun, daftar ini baru viral lantaran BNPT kembali merilis ulang sebagai bentuk tindak lanjut
warning statement dari Jokowi dan untuk edukasi umat.
Alasan ciri penceramah radikal tersebut dirilis dan tidak disebarkan kepada lembaga terkait karena isi indikator tersebut bersifat umum. "Di situ terdapat lima poin ciri ceramah radikal," kata Ahmad.
1. Penceramah radikal mengajarkan ajakan anti pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional, 2. Mengajarkan paham takfiri dengan mengkafirkan pihak lain yang memiliki agama dan pemahaman yang berbeda.
3. Mengajarkan intoleran terhadap keberagaman maupun sunnatullah. Termasuk eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan.
4. Mengajarkan narasi kebencian dan anti pemerintahan yang sah, dalam artian sikap membenci, dengan membangun narasi dengan sebaran hoax.
5. Cenderung anti terhadap budaya maupun kearifan lokal keagamaan. Sikap membenci dengan menjustifikasi bid'ah, sesat, dan kafir.
"Yang harus dipahami disini terkait dengan budaya dan kearifan lokal, itu merupakan sesuatu yang ikhtilaf dan multitafsir," tutup Ahmad. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)